WASPADA: Kemiripan Nama Entitas Lain dengan Nama Perusahaan dan Reksa Dana BNP Paribas

PT BNP Paribas Asset Management (“PT BNP Paribas AM” atau “Perusahaan”) mengingatkan seluruh (calon) investor dan masyarakat untuk terus berhati-hati dalam melakukan aktivitas dengan pihak manapun, termasuk aktivitas terkait kegiatan investasi.

Kami menyadari adanya beberapa entitas yang menggunakan nama yang memiliki kemiripan dengan nama Perusahaan, identitas maupun produk kami untuk melakukan kegiatan bisnis maupun aktivitas lainnya yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Perusahaan.  

Penting bagi seluruh investor untuk memahami bahwa sampai saat ini, Grup BNP Paribas di Indonesia hanya hanya memiliki anak usaha berikut ini: PT Bank BNP Paribas IndonesiaPT BNP Paribas Asset Management, dan PT BNP Paribas Sekuritas Indonesia.

Oleh karena itu, segala bentuk penawaran produk & jasa, pembelian instrumen investasi maupun keuangan ataupun aktivitas lainnya yang dilakukan oleh satu atau lebih entitas maupun individual yang mengatasnamakan atau dilakukan dengan nama yang memiliki kemiripan dengan nama Perusahaan, produk Perusahaan maupun Grup BNP Paribas, dan bukan merupakan dokumen maupun produk resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan, PT Bank BNP Paribas Indonesia atau PT BNP Paribas Sekuritas Indonesia adalah tidak ada kaitannya dengan Perusahaan maupun Grup BNP Paribas.

Perusahaan maupun Grup BNP Paribas tidak bertanggungjawab atas segala bentuk akibat, kerugian, kerusakan, biaya, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang mungkin timbul dari atau berkaitan kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.

Kami mengingatkan para investor, calon investor dan seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mencermati penawaran maupun permohonan dari pihak-pihak tersebut.  

Investor dan calon investor juga dapat mengakses informasi mengenai seluruh produk dan/atau jasa yang ditawarkan oleh PT BNP Paribas AM melalui saluran resmi kami, yaitu :

Ciri-Ciri Modus Penipuan Mengatasnamakan Perusahaan

Kami menghimbau masyarakat maupun (calon) investor untuk segera mengabaikan dan melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal dengan ciri-ciri berikut:

  • Manipulasi Nama Perusahaan atau Produk: Penggunaan seluruh maupun sebagian dari nama resmi Perusahaan (seperti “BNP”, “Bank Paribas”, “BNPP AM”), nama atau Reksa Dana BNP Paribas atau variasi ejaan lain yang memiliki kemiripan untuk memberikan kesan bahwa mereka merupakan bagian dari atau bermitra dengan Perusahan maupun grup kami.
  • Situs Web/Aplikasi Palsu: Penggunaan tautan (link) mencurigakan yang menyerupai nama domain resmi kami untuk mencuri data pribadi nasabah (phishing).
  • Penyalahgunaan Nama Staf: Oknum yang mengaku sebagai karyawan atau manajemen PT BNP Paribas AM dan meminta data pribadi atau transfer sejumlah dana.
  • Iming-iming Hadiah & Bonus: Penawaran hadiah atau misi tertentu yang mengharuskan investor melakukan deposit uang terlebih dahulu.
  • Grup Chat Ilegal: Undangan masuk ke dalam grup WhatsApp/Telegram yang menawarkan “titip dana”, “investasi misi berbayar”, atau “skema bagi hasil cepat” dengan menggunakan identitas BNP Paribas.

Apa yang Harus Dilakukan:

Apabila mengalami atau mengetahui percobaan penipuan dengan ciri-ciri tersebut, segera melapor melalui IASC OJK (Indonesia Anti SCam Center Otoritas Jasa Keuangan):

  • Telepon : (021) 157
  • WhatsApp : 081 157 157 157
  • Email : konsumen@ojk.go.id.
  • Website : iasc.ojk.go.id   

Khusus bagi nasabah PT BNP Paribas AM, Investor juga dapat menyampaikan informasi dengan menghubungi Customer Relationship Manager atau melalui layanan pengaduan kami yang tersedia pada laman Hubungi Kami – Indonesia Intemediary – BNPP AM.

Important information

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI,  CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS REKSA DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual/ Perbankan. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Ringkasan informasi produk ini tidak menggantikan Prospektus Reksa Dana dan disiapkan oleh PT. BNP Paribas AM hanya untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Seluruh informasi yang terkandung dalam dokumen ini disajikan dengan benar. Apabila perlu, investor disarankan untuk meminta pendapat profesional sebelum mengambil keputusan berinvestasi. Kinerja masa lalu tidak serta-merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang dan juga bukan merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi tentang kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang. Pendapat yang termuat dalam dokumen ini merup\akan pendapat dari Manajer Investasi untuk waktu tertentu dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. PT. BNP Paribas AM tidak berkewajiban untuk memperbarui atau mengubah informasi atau pendapat yang disebutkan dalam dokumen ini. Dengan memperhitungkan risiko ekonomi, risiko pasar dan faktor risiko lainnya, tidak ada jaminan bahwa Reksa Dana ini akan mencapai tujuan investasinya. Investor mungkin tidak mendapatkan kembali nilai nominal atas investasi awal. Mohon mengacu pada Prospektus dan dokumen penawaran untuk informasi lebih lanjut (termasuk faktor-faktor risiko) mengenai Reksa Dana yang juga dapat diakses melalui situs PT. BNP Paribas AM di staging.bnpparibas-am.co.uk/id-id. Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Surat atau bukti konfirmasi pembelian, penjualan Kembali dan pengalihan Reksa Dana merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat ke pemilikan ReksaDana melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSES) di https://akses.ksei.co.id/. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT SEBAGAI MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).

Back to Top