PT BNP Paribas Asset Management (“PT BNP Paribas AM” atau “Perusahaan”) mengingatkan seluruh (calon) investor dan masyarakat untuk terus berhati-hati dalam melakukan aktivitas dengan pihak manapun, termasuk aktivitas terkait kegiatan investasi.
Kami menyadari adanya beberapa entitas yang menggunakan nama yang memiliki kemiripan dengan nama Perusahaan, identitas maupun produk kami untuk melakukan kegiatan bisnis maupun aktivitas lainnya yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Perusahaan.
Penting bagi seluruh investor untuk memahami bahwa sampai saat ini, Grup BNP Paribas di Indonesia hanya hanya memiliki anak usaha berikut ini: PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT BNP Paribas Asset Management, dan PT BNP Paribas Sekuritas Indonesia.
Oleh karena itu, segala bentuk penawaran produk & jasa, pembelian instrumen investasi maupun keuangan ataupun aktivitas lainnya yang dilakukan oleh satu atau lebih entitas maupun individual yang mengatasnamakan atau dilakukan dengan nama yang memiliki kemiripan dengan nama Perusahaan, produk Perusahaan maupun Grup BNP Paribas, dan bukan merupakan dokumen maupun produk resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan, PT Bank BNP Paribas Indonesia atau PT BNP Paribas Sekuritas Indonesia adalah tidak ada kaitannya dengan Perusahaan maupun Grup BNP Paribas.
Perusahaan maupun Grup BNP Paribas tidak bertanggungjawab atas segala bentuk akibat, kerugian, kerusakan, biaya, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang mungkin timbul dari atau berkaitan kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.
Kami mengingatkan para investor, calon investor dan seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mencermati penawaran maupun permohonan dari pihak-pihak tersebut.
Investor dan calon investor juga dapat mengakses informasi mengenai seluruh produk dan/atau jasa yang ditawarkan oleh PT BNP Paribas AM melalui saluran resmi kami, yaitu :
- Website : https://www.bnpparibas-am.com/id-id/
- Instagram dan X : @BNPPAM_ID.
Ciri-Ciri Modus Penipuan Mengatasnamakan Perusahaan
Kami menghimbau masyarakat maupun (calon) investor untuk segera mengabaikan dan melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal dengan ciri-ciri berikut:
- Manipulasi Nama Perusahaan atau Produk: Penggunaan seluruh maupun sebagian dari nama resmi Perusahaan (seperti “BNP”, “Bank Paribas”, “BNPP AM”), nama atau Reksa Dana BNP Paribas atau variasi ejaan lain yang memiliki kemiripan untuk memberikan kesan bahwa mereka merupakan bagian dari atau bermitra dengan Perusahan maupun grup kami.
- Situs Web/Aplikasi Palsu: Penggunaan tautan (link) mencurigakan yang menyerupai nama domain resmi kami untuk mencuri data pribadi nasabah (phishing).
- Penyalahgunaan Nama Staf: Oknum yang mengaku sebagai karyawan atau manajemen PT BNP Paribas AM dan meminta data pribadi atau transfer sejumlah dana.
- Iming-iming Hadiah & Bonus: Penawaran hadiah atau misi tertentu yang mengharuskan investor melakukan deposit uang terlebih dahulu.
- Grup Chat Ilegal: Undangan masuk ke dalam grup WhatsApp/Telegram yang menawarkan “titip dana”, “investasi misi berbayar”, atau “skema bagi hasil cepat” dengan menggunakan identitas BNP Paribas.
Apa yang Harus Dilakukan:
Apabila mengalami atau mengetahui percobaan penipuan dengan ciri-ciri tersebut, segera melapor melalui IASC OJK (Indonesia Anti SCam Center Otoritas Jasa Keuangan):
- Telepon : (021) 157
- WhatsApp : 081 157 157 157
- Email : konsumen@ojk.go.id.
- Website : iasc.ojk.go.id
Khusus bagi nasabah PT BNP Paribas AM, Investor juga dapat menyampaikan informasi dengan menghubungi Customer Relationship Manager atau melalui layanan pengaduan kami yang tersedia pada laman Hubungi Kami – Indonesia Intemediary – BNPP AM.