
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2), (3), dan (4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dengan ini Direksi PT BNP Paribas Asset Management (“PT BNPP AM” atau “Perusahaan”) mengumumkan bahwa Perusahaan berencana untuk menerima penggabungan PT AXA Investment Managers Select Indonesia (“PT AXA Select”) ke dalam Perusahaan (selanjutnya disebut sebagai “Penggabungan”) dan secara bersama sama dengan PT AXA Select telah menyusun Rancangan Penggabungan dengan keterangan ringkas sebagai berikut:
Penggabungan akan dilakukan dengan PT AXA Select sebagai perusahaan yang menggabungkan diri dan PT BNPP AM sebagai perusahaan penerima Penggabungan.
Penggabungan ini merupakan bagian penyelarasan dengan strategi Group BNP Paribas guna memperkuat dan mengembangkan bisnisnya di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Penggabungan direncanakan akan dilaksanakan di tahun 2026 dengan memperhatikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pemenuhan aspek legalitas yang diperlukan.
Setelah Penggabungan, PT BNPP AM akan tetap beroperasi dari tempat kedudukannya dengan alamat sebagaimana tercantum di bawah ini.
Para pemangku kepentingan yang memerlukan informasi tambahan terkait Rancangan Penggabungan ini dapat menghubungi Perusahaan pada alamat di bawah ini.
Mengacu kepada dengan Pasal 127 ayat (4) UUPT, apabila terdapat kreditur yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman ini ke kantor Perusahaan dengan alamat di bawah ini:
PT BNP Paribas Asset Management
Sequis Tower Lantai 28
Jl. Jend. Sudirman Kavling 71
Jakarta 12190
Apabila setelah lewat jangka waktu yang ditentukan di atas, Perusahaan tidak menerima keberatan apapun atas rencana Penggabungan, maka pihak-pihak yang berkepentingan dianggap telah menyetujui dilakukannya Penggabungan.
Jakarta, 20 Juli 2026
Direksi
PT BNP Paribas Asset Management
PT BNP Paribas Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.