Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan PT AXA Select ke dalam PT BNP Paribas AM

Penggabungan akan dilakukan dengan PT AXA Select sebagai perusahaan yang menggabungkan diri dan PT BNPP AM sebagai perusahaan penerima Penggabungan.

Penggabungan ini merupakan bagian penyelarasan dengan strategi Group BNP Paribas guna memperkuat dan mengembangkan bisnisnya di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

Penggabungan direncanakan akan dilaksanakan di tahun 2026 dengan memperhatikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pemenuhan aspek legalitas yang diperlukan.

Setelah Penggabungan, PT BNPP AM akan tetap beroperasi dari tempat kedudukannya dengan alamat sebagaimana tercantum di bawah ini.

Para pemangku kepentingan yang memerlukan informasi tambahan terkait Rancangan Penggabungan ini dapat menghubungi Perusahaan pada alamat di bawah ini.

Mengacu kepada dengan Pasal 127 ayat (4) UUPT, apabila terdapat kreditur yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman ini ke kantor Perusahaan dengan alamat di bawah ini:

PT BNP Paribas Asset Management
Sequis Tower Lantai 28
Jl. Jend. Sudirman Kavling 71
Jakarta 12190

Apabila setelah lewat jangka waktu yang ditentukan di atas, Perusahaan tidak menerima keberatan apapun atas rencana Penggabungan, maka pihak-pihak yang berkepentingan dianggap telah menyetujui dilakukannya Penggabungan.

Jakarta, 20 Juli 2026
Direksi
PT BNP Paribas Asset Management

PT BNP Paribas Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Important information

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI,  CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS REKSA DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual/ Perbankan. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Ringkasan informasi produk ini tidak menggantikan Prospektus Reksa Dana dan disiapkan oleh PT. BNP Paribas AM hanya untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Seluruh informasi yang terkandung dalam dokumen ini disajikan dengan benar. Apabila perlu, investor disarankan untuk meminta pendapat profesional sebelum mengambil keputusan berinvestasi. Kinerja masa lalu tidak serta-merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang dan juga bukan merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi tentang kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang. Pendapat yang termuat dalam dokumen ini merup\akan pendapat dari Manajer Investasi untuk waktu tertentu dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. PT. BNP Paribas AM tidak berkewajiban untuk memperbarui atau mengubah informasi atau pendapat yang disebutkan dalam dokumen ini. Dengan memperhitungkan risiko ekonomi, risiko pasar dan faktor risiko lainnya, tidak ada jaminan bahwa Reksa Dana ini akan mencapai tujuan investasinya. Investor mungkin tidak mendapatkan kembali nilai nominal atas investasi awal. Mohon mengacu pada Prospektus dan dokumen penawaran untuk informasi lebih lanjut (termasuk faktor-faktor risiko) mengenai Reksa Dana yang juga dapat diakses melalui situs PT. BNP Paribas AM di staging.bnpparibas-am.co.uk/id-id. Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Surat atau bukti konfirmasi pembelian, penjualan Kembali dan pengalihan Reksa Dana merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat ke pemilikan ReksaDana melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSES) di https://akses.ksei.co.id/. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT SEBAGAI MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).

Back to Top