Jadwal Libur Bursa (Maret & April 2026)

Sehubungan dengan hari libur bursa yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia yang jatuh pada tanggal 18, 19, 20, 23, & 24 Maret dan 3 April 2026, bersama dengan ini kami informasikan bahwa selama hari libur bursa tersebut, PT BNP Paribas Asset Management tidak menerima transaksi operasional reksa dana maupun perhitungan Nilai Aktiva Bersih reksa dana.

Penyelesaian transaksi selama periode tersebut akan mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

Tanggal Transaksiu Batas Maksimum Penyelesaian Transaksi (T+7)
9 Maret 2026 25 Maret 2026
10 Maret 2026 26 Maret 2026
11 Maret 2026 27 Maret 2026
12 Maret 2026 30 Maret 2026
13 Maret 2026 31 Maret 2026
16 Maret 2026 1 April 2026
17 Maret 2026 2 April 2026

Terkait periode penyelesaian tanggal 3 April 2026 (hari libur Jumat Agung), proses penyelesaian yang terdampak akan menyesuaikan ke hari kerja berikutnya.

Adapun selanjutnya proses penyelesaian transaksi setelah hari libur bursa berakhir akan diproses sesuai dengan ketentuan masing-masing Prospektus Reksa Dana.

Catatan :

  • Jadwal hari libur bursa yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia tersedia di link ini
  • Pemerintah sewaktu-waktu dapat mengubah jadwal hari libur bursa di masa mendatang
  • Dalam hal terdapat perubahan jadwal hari libur bursa, maka akan dilakukan kembali tanggal penyelesaian transaksi.

Hormat kami,      

Manajer Investasi

PT. BNP Paribas Asset Management

Important information

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI,  CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN / MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS REKSA DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual/ Perbankan. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Ringkasan informasi produk ini tidak menggantikan Prospektus Reksa Dana dan disiapkan oleh PT. BNP Paribas AM hanya untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Seluruh informasi yang terkandung dalam dokumen ini disajikan dengan benar. Apabila perlu, investor disarankan untuk meminta pendapat profesional sebelum mengambil keputusan berinvestasi. Kinerja masa lalu tidak serta-merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang dan juga bukan merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi tentang kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang. Pendapat yang termuat dalam dokumen ini merup\akan pendapat dari Manajer Investasi untuk waktu tertentu dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. PT. BNP Paribas AM tidak berkewajiban untuk memperbarui atau mengubah informasi atau pendapat yang disebutkan dalam dokumen ini. Dengan memperhitungkan risiko ekonomi, risiko pasar dan faktor risiko lainnya, tidak ada jaminan bahwa Reksa Dana ini akan mencapai tujuan investasinya. Investor mungkin tidak mendapatkan kembali nilai nominal atas investasi awal. Mohon mengacu pada Prospektus dan dokumen penawaran untuk informasi lebih lanjut (termasuk faktor-faktor risiko) mengenai Reksa Dana yang juga dapat diakses melalui situs PT. BNP Paribas AM di staging.bnpparibas-am.co.uk/id-id. Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Surat atau bukti konfirmasi pembelian, penjualan Kembali dan pengalihan Reksa Dana merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat ke pemilikan ReksaDana melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSES) di https://akses.ksei.co.id/. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT SEBAGAI MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).

Back to Top